Kabar Baik untuk Kendaraan Ramah Lingkungan, BI Buat DP jadi 0 Persen

Motor listrik Gesits
Sumber :
  • VIVA/Krisna Wicaksono

VIVA – Bank Indonesia menurunkan batasan minimum uang muka atau Down Payment (DP) pembayaran kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Kebijakan itu untuk mendorong pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Balap MotoE Ditunda! Ini Alasan Resmi MotoGP

Baca juga: Bank Indonesia Tahan Lagi Suku Bunga Acuan di Level 4 Persen

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan untuk jenis kendaraan roda dua diturunkan dari 10 persen menjadi 0 persen, kendaraan roda tiga atau lebih yang non produktif dari 10 persen menjadi 0 persen. 

Tesla Hadapi Persaingan Ketat, Pangsa Pasar EV Turun Drastis

Adapun untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen. Kebijakan itu ditegaskannya berlaku efektif mulai 1 Oktober 2020 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Untuk mendorong pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia memutuskan penurunan batasan minimum uang muka," katanya, Rabu, 19 Agustus 2020.

Ferrari Testarossa Kembali dengan Tenaga Listrik, Tampil Lebih Ganas!

Dia menegaskan, kebijakan itu hanya boleh dilaksanakan bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen.

"Keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5 persen," tegas Perry.

Ke depan, Bank Indonesia dipastikannya akan tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran COVID-19.

"Mengenai mana yang disebut dengan ramah lingkungan, itu pemerintah yang tetapkan, kami ikuti saja mana yang kendaraan bermotor ramah lingkungan," tutur Perry. (ren)
 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang

Pemerintah Pastikan Insentif Impor Mobil Listrik Berhenti Tahun Ini

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa izin impor dengan fasilitas keringanan tidak akan dilanjutkan.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025