BI Tambah Dua Kali Lipat Kuota Penukaran Uang Rp75 Ribu Edisi HUT RI

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVA – Bank Indonesia (BI) menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia. Kuota penukaran uang khusus dinaikkan dua kali lipat.

Rupiah Melemah Usai Optimisme BI Soal Ekonomi RI 2026 Tumbuh 5,4 Persen

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan, kenaikan kuota itu direalisasikan mulai hari ini, Kamis 27 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB, melalui website https://pintar.bi.go.id.

"Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan," kata Onny dikutip dari keterangan resminya.

Rupiah Menguat di Tengah Situasi Terkini, BI Pastikan Hadir di Pasar Jaga Stabilitas

Baca juga: Antusiasnya Warga Memburu dan Tukar Uang Baru Pecahan Rp75 Ribu

Dengan adanya penambahan kuota dua kali lipat itu, maka untuk di wilayah Jakarta, penukaran dari individu dibatasi menjadi 600 orang per hari dan di daerah luar Jakarta menjadi 300 individu per hari.

Rupiah Melemah Meski BI Proyeksi Ekonomi RI 2025 Bakal Tumbuh 5,1 Persen

Penambahan kuota, dikatakan Onny, guna memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020. Sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK.

"Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dengan penambahan kuota harian jalur individu tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19," tegas Onny.

Terdapat tiga persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur individu, pertama yaitu Warga Negara Indonesia.

Kedua, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ketiga adalah satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada https://pintar.bi.go.id.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya