Heboh Staf Ahli BUMN Digaji Rp50 Juta, Kementerian: Dulu Rp100 Juta

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Beberapa BUMN, lanjut dia, juga ditemukan ada yang sampai mempekerjakan 11-12 staf ahli atau advisor. Untuk itu, dia menegaskan, saat ini dibatasi hanya 5 staf ahli saja.

Istana Jelaskan Mengapa Presiden Menghindari Media Sosial

"Contoh di PLN itu ada sampai belasan juga, Pertamina juga ada, tempat lain juga ada, ada di Inalum. Jadi ini sekarang kita rapikan dibuat batasannya dibatasi hanya 5 itu pun ke direksi dibatasi hanya tanggung jawab tertentu," kata Arya.

Dia menegaskan aturan main ini dibuat agar tidak lagi diam-diam dan semua aturan mainnya jelas dan bagian dari bersih-bersih BUMN.

15 BUMN Asuransi dan Reasuransi Bakal Dilebur Jadi 3 Perusahaan, Danantara Ungkap Tahapannya

"Dan membuat semua aturan main yang tugasnya jelas tidak boleh dirangkap. Langkah yang dilakukan ini justru adalah membuat semuanya accountable langkah transparasi dan bagian dari bersih-bersih BUMN, semunya harus jelas dan transparan. tidak berjalan sendiri-sendiri dan ditutupi," ujarnya.

Dia pun menjabarkan perbedaan staf ahli dengan ketentuan baru Erick Thohir saat ini dengan yang berlaku sebelumnya. 

Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate Bakal Diluncurkan 15 Oktober 2025

Ketentuan baru Staf Ahli BUMN di era Erick Thohir:

- Dibatasi waktu 1 tahun 
- Dibatasi gaji Rp50 juta
- Dibatasi jumlah 5 orang
- Kriteria profesional 
- Posisi Staf Ahli di bawah direksi

Staf Ahli sebelum Erick:

- Sifat Adhoc 
- Tidak ada batasan waktu, bisa bertahun-tahun
- Tidak ada batasan gaji, bisa Rp100 juta lebih 
- Tidak ada batasan jumlah staf ahli bisa sampai belasan
- Tidak punya kriteria.
- Tidak jelas posisi staf ahli melapor ke mana.

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah.

Bertemu Menkeu Purbaya, Gubernur Sumbar Minta Pemerintah Pusat Bayar Gaji PNS di Daerah

Dia menjelaskan, harapan itu merespons pengurangan TKD berdampak signifikan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pegawai.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025