Heboh Staf Ahli BUMN Digaji Rp50 Juta, Kementerian: Dulu Rp100 Juta
- VIVA/Andry Daud
Beberapa BUMN, lanjut dia, juga ditemukan ada yang sampai mempekerjakan 11-12 staf ahli atau advisor. Untuk itu, dia menegaskan, saat ini dibatasi hanya 5 staf ahli saja.
"Contoh di PLN itu ada sampai belasan juga, Pertamina juga ada, tempat lain juga ada, ada di Inalum. Jadi ini sekarang kita rapikan dibuat batasannya dibatasi hanya 5 itu pun ke direksi dibatasi hanya tanggung jawab tertentu," kata Arya.
Dia menegaskan aturan main ini dibuat agar tidak lagi diam-diam dan semua aturan mainnya jelas dan bagian dari bersih-bersih BUMN.
"Dan membuat semua aturan main yang tugasnya jelas tidak boleh dirangkap. Langkah yang dilakukan ini justru adalah membuat semuanya accountable langkah transparasi dan bagian dari bersih-bersih BUMN, semunya harus jelas dan transparan. tidak berjalan sendiri-sendiri dan ditutupi," ujarnya.
Dia pun menjabarkan perbedaan staf ahli dengan ketentuan baru Erick Thohir saat ini dengan yang berlaku sebelumnya.Â
Ketentuan baru Staf Ahli BUMN di era Erick Thohir:
- Dibatasi waktu 1 tahunÂ
- Dibatasi gaji Rp50 juta
- Dibatasi jumlah 5 orang
- Kriteria profesionalÂ
- Posisi Staf Ahli di bawah direksi
Staf Ahli sebelum Erick:
- Sifat AdhocÂ
- Tidak ada batasan waktu, bisa bertahun-tahun
- Tidak ada batasan gaji, bisa Rp100 juta lebihÂ
- Tidak ada batasan jumlah staf ahli bisa sampai belasan
- Tidak punya kriteria.
- Tidak jelas posisi staf ahli melapor ke mana.
