Urus Dana ke OJK, Dirut Bumiputera Janji Bayar Klaim Pemegang Polis
Jumat, 23 Oktober 2020 - 12:14 WIB
Sumber :
- vivanews/Andry Daud
"Pencairan dana cadangan ini tidak bisa 100 persen, biasanya hanya 80 persen. Inilah yang sedang kami upayakan untuk membayar klaim pemegang polis yang jatuh tempo. Kami upayakan kelebihan dana cadangan ini sekarang," ujar Dena.
Baca Juga :
Investor Kripto di Indonesia Capai 21 Juta, DPR Dorong Pemerintah Rampungkan Peraturan Transisi ke OJK

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
VIVA.co.id
20 Juni 2025