Surveyor Indonesia Ditetapkan Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal

Surveyor Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – PT Surveyor Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 28 Desember 2020. Hal ini disebut dalam rangka implementasi Undang-Undang no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Dasco Sebut RUU BUMN Bakal Disahkan Besok

Surat Keputusan tersebut pun sudah diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Kerja sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis yang diterima oleh Kepala Unit Mineral dan Batubara PT Surveyor Indonesia, Djusep Sukrianto.

Hadir dan turut memberikan sambutan secara virtual di tempat terpisah, Kepala BPJPH, Prof. Dr. Ir. Sukoso, dan Direktur Komersial I Surveyor Indonesia, Tri Widodo.

15 BUMN Asuransi dan Reasuransi Bakal Dilebur Jadi 3 Perusahaan, Danantara Ungkap Tahapannya

Dalam sambutannya, Prof Sukoso menyampaikan apresiasi pada Surveyor Indonesia sebagai BUMN yang telah memenuhi persyaratan dan dapat turut bekerja erat bersama BPJPH dan MUI dalam menjamin produk-produk halal yang beredar di Indonesia.

"PT Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium, sehingga diharapkan dapat bekerja erat beriringan bersama kami sebagai LPH untuk memberikan pemastian produk halal di Indonesia." ujar Prof Sukoso dalam keterangan tertulis, Senin 4 Januari 2020.

Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate Bakal Diluncurkan 15 Oktober 2025

Baca juga: Kamar Hotel Mulai Terisi 40 Persen pada November 2020

Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia, Tri Widodo juga menyampaikan hal senada. Dia menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan serius. Menurutnya, menjadi lembaga pemeriksa halal memiliki tanggung jawab yang tidak main-main. 

"Maka dari itu Surveyor Indonesia berkomitmen untuk mengemban tugas ini dengan sangat serius dan seksama, mengingat juga Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, maka banyak masyarakat yang bergantung pada kompetensi kami sebagai BUMN yang di tugaskan sebagai lembaga pemeriksa halal untuk produk produk halal." Ujar Tri.

Surveyor Indonesia sebagai LPH berperan sebagai lembaga independen yang memiliki cakupan tugas seperti memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian dalam pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, bahan gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga tahap penyajian. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya