Pemerintah Diminta Konsisten Tegakkan Aturan Tarif Pesawat
- VIVA/Sherly
Berita acara yang dibuat itu harus disetujui juga oleh maskapai. Setelah itu, proses sanksi baru bisa diterapkan.Â
Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501 ribu dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408 ribu.Â
Maskapai yang menjual tarif di bawah tersebut berarti telah melanggar aturan yang berlaku. Beberapa maskapai LCC diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni sekitar Rp424-483 ribu pada rute Jakarta-Bali, dan Rp308.900-395.100 pada rute Jakarta-Surabaya.
TBB merupakan tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya. Seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC).
