Catat, Mulai Hari ini Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pajak

Pajak
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Terobosan dilakukan Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang terkait dengan masih mewabahnya pandemi COVID-19. Relaksasi pajak ini diberlakukan Pemkot Tangerang mulai hari ini Senin 22 Maret hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Dua Pekan Program Relaksasi Pajak Kendaraan di Depok Transaksinya Tembus Rp 19 MIliar

Dari keterangan yang disampaikan ke redaksi, relaksasi tersebut bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pengurangan BPHTB, penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan tunggakan piutang.

Relaksasi pajak ini sendiri diberikan Pemerintah Kota Tangerang dengan beberapa kategori. Relaksasi pajak pertama yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang adalah pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. 

Lebih dari Sekadar Spa: Sacred River Bali Ajak Anda Merasakan Energi Mistis Sungai Ayung

Kedua, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 dengan rincian gratis untuk PBB Buku 1 (Rp0 s/d Rp100.000), pengurangan sebesar 20% untuk PBB Buku 2 (Rp100.001 s/d Rp500.000), pengurangan sebesar 15% untuk PBB Buku 3 (Rp500.001 s/d Rp2.000.000), pengurangan sebesar 10% untuk PBB Buku 4 (Rp2.000.001 s/d Rp5.000.000) dan pengurangan sebesar 5% untuk PBB Buku 5 (Lebih dari  Rp5.000.000).

Pemerintah Kota Tangerang berharap program relaksasi pajak ini dapat dimanfaatkan masyarakat dan tetap menghimbau untuk tetap wajib pajak mengingat pajak yang dibayarkan tersebut juga digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang.

Mau Healing Tanpa Ribet, Ada Tempat Tersembunyi di Jakarta yang bikin Stres Lenyap

Sebagai tambahan, untuk informasi tagihan PBB bisa kamu dapatkan di Aplikasi Tangerang Live. Selain itu, pembayaran SPPT PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, QRIS dan melalui Aplikasi Tangerang Live.

Informasi pelayanan PBB dan BPHTB :
- Website : pbb.tangerangkota.go.id
- Android : Tangerang LIVE 
- Twitter : twitter.com/bapendatangerangkota
- Facebook : facebook.com/bapendatangerang
- WhatsApp : (+62) 8211-1727-247
- E-mail : bapenda@tangerangkota.go.id

[Menteri Perdagangan, Budi Santoso (tengah), dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025]

Mendag Ungkap Daftar Barang Strategis yang Dikecualikan dari Pelonggaran Impor

Mendag juga mengumumkan soal sejumlah komoditas yang dikecualikan dari upaya deregulasi tersebut.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025