Pelaku Usaha Protes Pelindo II Terapkan Tarif Baru di Tanjung Priok

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Para pelaku usaha yang selalu beraktivitas di pelabuhan Tanjung Priok mengajukan keberatan atas kebijakan PT Pelindo II (Persero) atau IPC yang menaikkan sejumlah pos tarif. Hal itu karena kebijakan Pelindo II tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan biaya logistik dari 23,5 persen menjadi 17 persen pada 2024.

Rekam Jejak Sanae Takaichi, PM Perempuan Pertama Jepang

Selain itu, pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya pengangkatan kontainer ke truk (lift-on) tersebut dipandang kontraproduktif terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah.

"Kenaikan sejumlah pos tarif hingga 39 persen dibandingkan tarif lama, ini akan berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi dikutip dari Antara, Rabu 14 April 2021.

Kapolsek Kediri Diduga Aniaya Brigadir Nurul Buntut Telat Pengamanan MotoGp, Disiram Tuak Hingga Dipukul

Rico menuturkan kenaikan tarif di pelabuhan juga akan berdampak luas ke berbagai sektor usaha yang terkait. Hal ini dikarenakan posisi pelabuhan sebagai lini penghubung kegiatan produksi dan perniagaan.

Perubahan skema tarif di pelabuhan, dengan demikian tidak hanya berdampak pada sektor logistik, tapi juga pada sektor industri, kegiatan ekspor-impor hingga konsumen.

Badai Salju Hantam Gunung Everest, Satu Pendaki Tewas dan Ratusan Dievakuasi

"Kenaikan biaya tersebut dapat berdampak pada peningkatan biaya bahan baku industri, peningkatan harga jual barang jadi, dan penurunan daya saing industri nasional secara umum," katanya.

Selain itu, Rico berpendapat momentum kenaikan tarif kali ini kurang tepat. Pasalnya, kondisi perekonomian masih negatif, walaupun sudah mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

"Karena itu kenaikan biaya tersebut kontraproduktif terhadap dukungan berupa stimulus dan insentif yang digelontorkan pemerintah melalui program PEN yang telah banyak membebani keuangan negara," lanjut Rico.

Senada, Ketua Harian Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto menilai kebijakan tersebut diambil dengan langkah komunikasi dan sosialisasi yang minim. 

Ia berpendapat seharusnya para pemangku kepentingan sektoral terlibat dalam urun rembug sebelum skema tarif baru dikeluarkan.

"Jumlah asosiasi terkait sebagai pengguna dan pelaku kegiatan logistik yang diajak bicara terkait rencana kenaikan tarif sangat minim," ungkapnya.

Mahendra menguraikan kenaikan tarif yang terjadi mencakup biaya penumpukan (storage) berbasis waktu (hari) dan ukuran (20 kaki dan 40 kaki). Kenaikan pada setiap pos tarif berkisar antara 7 persen sampai 39 persen. Selain itu, terdapat kenaikan biaya pengangkutan kontainer ke truk (handling/lift-on).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya