Menperin Ungkap 3 Poin Utama Dasari Terbitnya Permenperin 3/2021
- Tangkapan layar
Dengan adanya peraturan ini diharapkan akan ada perbaikan dari sisi pengembangan perkebunan tebu secara nasional sebagai bahan baku gula. Yang akan berdampak pada peningkatan produksi gula nasional dan perbaikan pendapatan petani tebu.
Poin ketiga, Permenperin ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan gula konsumsi atau GKP untuk kebutuhan konsumsi masyarakat. Serta, gula industri atau GKR sebagai bahan baku atau bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.
Perhitungan kebutuhan gula konsumsi dan gula industri (Neraca Gula Nasional) setiap tahunnya dilakukan melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat itu melibatkan seluruh instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, BPS, BMKG dan Bulog.
Berdasarkan perhitungan neraca gula nasional, diharapkan tidak ada kekurangan ketersediaan gula di dalam negeri, baik gula konsumsi maupun gula industri.