Kemenhub Gandeng ITS Siapkan Moda Trasportasi Modern di Jatim

Pertemuan Kemenhub dengan ITS dan Pemprov Jatim.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

VIVA – Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan, mematangkan substansi Kajian Kebijakan Penyelenggaran Autonomous Rail Rapid Transit (ART) di Provinsi Jawa Timur dengan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). 

10 Unit Transjakarta Dikerahkan Dukung Transportasi di Peparnas 2024

Pertemuan pun dilakukan di ITS yang juga juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, pada Kamis kemarin. 

Kepala Badan Litbang Perhubungan (Kabalitbanghub) Umar Aris mengatakan, pihaknya bersama ITB, UGM dan ITS telah menyusun Naskah Akademik Regulasi Penyelenggaraan ART sebagai pedoman penyelenggaraan ART. 

PB Siapkan Aplikasi Transponsumut untuk Permudah Layanan Transportasi Selama PON 2024

"Banyak hal kami kira dibahas pada pertemuan  ini antara lain membahas legal aspek teknis, operasional, tata ruang, ekonomi, serta dampak lingkungan dalam penyelenggaraan ART," imbuh Umar dikutip dari keterangannya, Jumat, 28 Mei 2021.

Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan itu antara lain, posisi perencanaan ART sebagai bagian dari rencana induk transportasi perkeretaapian Indonesia, dan peran ART sebagai penghubung pusat pertumbuhan ekonomi.

Armada PON 2024 Wilayah Sumut: Dishub Siapkan 949 Unit dan Bantuan Kemenhub 239 Unit

Baca juga: Soal Munas Kadin, Anindya Bakrie: Kita Ikut Arahan Ketum Rosan

Kemudian, penyesuaian dalam menggunakan jaringan jalan, spesifikasi prasarana dan fasilitas ART yang mendukung, serta hak dan kewajiban dari stakeholder yang terlibat.

Sebagai informasi, tindak lanjut Perpres 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, pada tataran penyelenggaraan transportasi jalan berbasis listrik di Surabaya.

Telah, diterbitkan Perpres  Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis, dan Lintas Selatan.

“Kami menunggu kebijakan pak Wagub terkait dengan perpres tersebut dan tindak lanjut dari Naskah Akademik Regulasi Penyelenggaraan ART pada tataran kebijakan daerah sesuai kewenangannya. Kerangka regulasinya seperti apa, ruang pemenfaatannnya sesuai tata ruang, kemudian integrasi moda transportasi,  ini tentunya butuh kerangka hukumnya,” tegas Umar.

Merespons hal tersebut, Wakil Gubernur Emil Dardak menyambut baik sistem transportasi modern dan ramah lingkungan ini untuk diterapkan di Kota Surabaya dan sekitarnya. Melalui, kajian kolaboarsi antara Tim Peneliti ITS dan Badan Litbang Perhubungan terkait Kebijakan Implementasi ART di Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya