Pemprov Babel Larang ASN Gunakan LPG Subsidi

Pekerja menyusun tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi, sebagai langkah pemerintah mendorong perekonomian masyarakat kurang mampu di tengah pendemi COVID-19.

Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Jadi Tersangka

"Gas bersubsidi ini hanya dialokasikan ke rumah tangga kurang mampu, UMKM dan nelayan tradisional," kata Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Babel Ahmad Yani di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan larangan ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel menggunakan LPG bersubsidi ini sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 541/0090/IV/2021 tentang Pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram di Kepulauan Bangka Belitung.

Komisi II DPR Segera Bahas Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

"Kami meminta ASN, anggota TNI, Polri dan pegawai BUMN yang masih menggunakan gas tiga kilogram untuk segera beralih ke LPG tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogran nonsubsidi," ujarnya.

Menurut dia dalam menerapkan larangan ASN menggunakan gas subsidi ini, pemprov telah menggelar rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Babel dan mereka setuju dan mendukung kebijakan pemerintah provinsi ini.

ASN Pemprov Jakarta Diduga Tipu Warga Puluhan Juta, Diskominfotik Buka Suara

Selain itu, Komisi II DPRD juga meminta agar menyiapkan dan menambah pangkalan gas di seluruh wilayah, sehingga dapat mempermudah konsumen pengguna membeli dan tidak terjadi penumpukan.

"Saat ini sedang dilakukan pengumpulan data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2020. Sedangkan data tambahan, kami telah meminta pemerintah desa dan kelurahan segera melakukan pendataan kepada rumah tangga dan UMKM yang berhak menggunakan LPG subsidi ini," katanya.

Ia berharap dengan kebijakan ini dapat membantu warga kurang mampu dan UMKM meningkatkan ekonomi keluarga di tengah pendemi COVID-19 ini. (Ant/Antara)

Baca juga: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dipolisikan, Ini Sebabnya

6 Stimulus Bantuan Subsidi dari Pemerintah

Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang memenuhi syarat.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025