Pemprov Babel Larang ASN Gunakan LPG Subsidi

Pekerja menyusun tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi, sebagai langkah pemerintah mendorong perekonomian masyarakat kurang mampu di tengah pendemi COVID-19.

Ketika Kepala BGN Kaitkan Timnas Indonesia Sulit Menang karena Gizinya Tak Bagus

"Gas bersubsidi ini hanya dialokasikan ke rumah tangga kurang mampu, UMKM dan nelayan tradisional," kata Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Babel Ahmad Yani di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan larangan ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel menggunakan LPG bersubsidi ini sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 541/0090/IV/2021 tentang Pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram di Kepulauan Bangka Belitung.

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

"Kami meminta ASN, anggota TNI, Polri dan pegawai BUMN yang masih menggunakan gas tiga kilogram untuk segera beralih ke LPG tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogran nonsubsidi," ujarnya.

Menurut dia dalam menerapkan larangan ASN menggunakan gas subsidi ini, pemprov telah menggelar rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Babel dan mereka setuju dan mendukung kebijakan pemerintah provinsi ini.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Selain itu, Komisi II DPRD juga meminta agar menyiapkan dan menambah pangkalan gas di seluruh wilayah, sehingga dapat mempermudah konsumen pengguna membeli dan tidak terjadi penumpukan.

"Saat ini sedang dilakukan pengumpulan data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2020. Sedangkan data tambahan, kami telah meminta pemerintah desa dan kelurahan segera melakukan pendataan kepada rumah tangga dan UMKM yang berhak menggunakan LPG subsidi ini," katanya.

Ia berharap dengan kebijakan ini dapat membantu warga kurang mampu dan UMKM meningkatkan ekonomi keluarga di tengah pendemi COVID-19 ini. (Ant/Antara)

Baca juga: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dipolisikan, Ini Sebabnya

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin

Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Ditutup Jumat Jam 5 Sore Jelang Nyepi, Dibuka Kembali 30 Maret

Penutupan jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk untuk menghormati umat Hindu yang akan melaksanakan Hari Raya Nyepi pada hari Sabtu 29 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025