Waspada Data Dicuri, Beredar Link Cek Bantuan Subsidi Upah Palsu

Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Humas BPJAMSOSTEK

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan peringatan kepada masyarakat, terkait banyaknya beredar tautan atau link palsu untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja untuk tahun anggaran 2021.

img_title Korban PHK Bisa Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaim JHT Agustus 2026

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, pihaknya telah menemukan salah satu tautan palsu tersebut yang berpotensi memanfaatkan data sembarangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Link tersebut dikatakannya adalah https://subsidijamsostek.online/bantuan/?bpjamsostek. Link ini memanfaatkan foto-foto berlogo BPJS Ketenagakerjaan sambil menawarkan cara cek status BSU.

img_title Pramono: 4.000 Pemulung di Bantargebang Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

"Link ini tidak benar dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan berpotensi mengandung unsur penipuan data atau fraud," kata dia kepada VIVA, Kamis, 19 Agustus 2021.

Baca juga: Pertamina Optimis Bisa Bor 161 Sumur di Blok Rokan dalam 4 Bulan

img_title Tak Perlu Resign! Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja

Untuk itu, Irvansyah, kembali mengingatkan kepada para pekerja supaya hanya menggunakan link resmi yang disediakan BP Jamsostek untuk mengetahui apakah berhak atau tidak menerima BSU.

"Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal resmi informasi bagi peserta guna," tuturnya.

Adapun link atau tautan resmi itu antara lain bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 0813-8007-0175 dan  juga call center Layanan Masyarakat 175 untuk mengetahui informasi terkait eligibilitas dalam memperoleh dana BSU.

Sebagai informasi, kriteria penerima BSU pada 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.

Selain itu, bukan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta.

Ketua Umum HDCI sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

5.000 Driver Ojol dari Jakarta hingga Semarang Tak Usah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

HDCI menanggung penuh biaya perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk 5.000 driver ojol selama tiga tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut