Pajak Karbon PLTU Diterapkan 1 April 2022, Segini Tarifnya

Ilustrasi PLTU
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Keuangan menyebut Indonesia menjadi penggerak utama penerapan pajak karbon di dunia, khususnya untuk kategori negara-negara berkembang atau emerging market.

Pada 7 Oktober 2021, pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan dan berkelanjutan.

“Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging)," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Oktober 2021.

Baca juga: Rambah Pasar Internasional, Pertamina Jual Avtur di 47 Negara

PLTU Tanjung Jati, Jepara (ilustrasi)

Photo :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

Untuk tahap awal, mulai 1 April 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). 

Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara. 

Heru Budi Buka Suara soal Rumah di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak

Dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya.

“Indonesia menjadi penentu arah kebijakan global, bukan pengikut, dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan," tegasnya.

Mahfud MD Sebut Intervensi Eksekutif Ciri-ciri dari Pemerintah Otoriter

Febrio menyatakan, Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur.

Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan, dengan penurunan sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. 

Dukungan Bea Cukai Banten untuk Pameran Internasional IndoBuildTech 2024

Prioritas utama penurunan emisi gas rumah kaca tersebut berada pada sektor kehutanan, serta sektor energi dan transportasi yang telah mencakup 97 persen dari total target penurunan emisi Indonesia.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Pemilik kendaraan, siap-siap! Tahun depan ada 7 pajak baru yang wajib dibayar. Cari tahu rinciannya dan pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini!

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024