Saran Misbakhun Usai MK Cabut Impunitas di Perppu Corona

M.Misbakhun Saat Mengunjungi Dapilnya di Pasuruan-Probolinggo Jatim
Sumber :

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan ketentuan impunitas untuk pejabat, yang sebelumnya tertera dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Putusan itu diapresiasi anggota DPR RI.

DPR Minta DJP Susun Roadmap, Imbas Coretax Bermasalah

Pada persidangan Kamis kemarin, MK membatalkan Pasal 27 Pasal 27 Ayat (1),  (2), dan (3) Perppu yang sudah menjadi UU No 2 Tahun 2020 tersebut. 

"Saya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang selalu mengawal konsistensi kita dalam menjalankan amanat konstitusi UUD 1945. Putusan MK tersebut ada beberapa perubahan yang sangat subtansial mengenai perlindungan hukum," ujar anggota Komisi IX DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam keterangannya yang diteria, Jumat 29 Oktober 2021.

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Ketentuan tentang impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana bagi pejabat dalam rangka penanganan COVID-19 itu ada pada Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020. 

Misbakhun Memberi Tanggapan di Sidang MK Soal Gugatan Perppu No.1 Tahun 2020

Photo :
  • Tangkapan Layar

Lekas Pulih dari COVID-19, Indonesia Sukses Lalui Pandemi Mencekam

Ketentuan itu memerinci pihak-pihak yang tak dapat diperkarakan secara perdata maupun pidana ialah anggota, sekretaris, dan pegawai sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK); pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan; Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Dengan putusan MK yang membatalkan impunitas tersebut, menurut Misbakhun memiliki dampak yang signifikan. Sebab, lanjut anggota Fraksi Partai Golkar itu, APBN dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan instrumen penting untuk menggerakkan dan mendorong perekonomian yang mengalami tekanan sangat berat akibat pandemi.

Maka dari itu, sebagai anggota yang bermitra dengan Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS, Misbakhun menegaskan akan terus berupaya mengawasi realisasi APBN dan PEN sehingga tidak menyimpang.

"Untuk itu, saya sebagai anggota DPR RI yang selama ini selalu terlibat dalam proses-proses awal pembahasan APBN dan Program PEN akan terus mengawal prinsip, kaidah, iktikad baik, dan ketaatan atas peraturan perundang-undangan dalam setiap rapat dengan mitra Komisi XI," jelasnya.

Misbakhun menegaskan pergerakan situasi perekonomian di pusat dan daerah saat ini lebih banyak didorong belanja APBN maupun APBD. Oleh karena itu meski selama ini pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) ditentukan sektor konsumsi, APBN dan APBD merupakan instrumen penting.

Jangan Ada Trauma

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya