Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Bepergian dengan Angkutan Darat
Senin, 1 November 2021 - 05:02 WIB
Sumber :
- ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga :
Perintah Panglima Jenderal Agus: Prajurit Beri Tatapan Tajam ke Prabowo saat HUT ke-80 TNI
Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. (Ant)

Luhut Nilai Program MBG Tak Perlu Dihentikan: Tiga Bulan ke Depan Pasti Lebih Baik
Saat ini pemerintah sudah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki kelemahan dalam implementasi program tersebut.
VIVA.co.id
3 Oktober 2025