Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Hukumnya Haram

Bitcoin dan aset kripto lainnya.
Sumber :
  • CFO.com

VIVA – Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan crypto currency atau uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

img_title Indodax Catat Nilai Transaksi Aset Kripto Agustus 2026 Capai Rp 8,7 Triliun

Keputusan itu diambil usai menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar sejak Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021 di Hotel Sultan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Crypto currency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Asrorun kepada wartawan saat jumpa pers pada awak media yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis, 11 November 2021.

img_title Investor Kripto Diingatkan Tetap Perhatikan Dinamika Pasar Meski Bitcoin Kinclong Tmbus US$80.000

Baca juga: RI Percepat Bentuk Bullion Bank, Tak Mau Emas Parkir Lama di Singapura

Ilustrasi uang kripto.

Photo :
  • Dok. Istimewa

img_title Keseimbangan Regulasi dan Inovasi Berkelanjutan Bisa Dongkrak Perkembangan Aset Kripto

Dikatakan Asrorun, crypto currency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.

Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII kepesertaan ulama diikuti oleh 700 peserta undangan. 250 orang hadir secara fisik dan sisanya hadir secara virtual. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kegiatan ini diikuti Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa.

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Warga Malaysia Gelar Aksi di Depan KBRI Kuala Lumpur, Soroti Kabut Asap Karhutla

Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advocacy Rakyat Malaysia (HARAM) menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur hari ini, Jumat 4 September 2026.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut