Ridwan Kamil Naikkan Upah Buruh hingga 5 Persen Tanpa Melanggar PP

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/ Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah buruh di Jawa Barat hingga 5 persen tanpa melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 yang sudah diterbitkan. Hal itu disampaikan olehnya usai menerima perwakilan buruh untuk yang ketiga kali.

Terpopuler: Kronologi Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Hingga Ruben Onsu Mimpi Bertemu Keluarga Sebelum Mualaf

"Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021," ujar Ridwan Kamil dikutip VIVA dari Instagram-nya, Kamis 30 Desember 2021.

demo buruh tuntut dicabutnya PP Pengupahan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
TERPOPULER: Kondisi Atalia Praratya Diungkap Psikolog, Ruben Onsu Mualaf

Ia menjelaskan, UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP 36 2021 yang kenaikannya berkisar 0 persen-1,72 persen. PP tersebut mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

"Jumlah buruh di zona ini hanyalah 5 persen dari total 10 juta buruh di Jawa Barat," ungkap Kang Emil, akrabnya disapa.

Terpopuler: Golkar Respons Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil, Prabowo dan Jan Ethes di Istiqlal

Sedangkan, untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP 36. Padahal jumlah buruhnya mencapai 95 persen dari total 10 juta buruh Jawa Barat.

"Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27 persen-5 persen," katanya.

Emil berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi kemaslahatan buruh di Indonesia.

'Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya