Perpres Bank Tanah Terbit, Ini Susunan Pengurusnya

Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken Presiden Joko Widodo.

img_title Prabowo: Pembangunan Tak Boleh Dinikmati Segelintir Orang, Harus Berdampak ke Masyarakat

Komite Bank Tanah yang diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun telah menetapkan susunan pengurus dari badan baru tersebut yang diberi kewenangan untuk mengelola tanah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari telah ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Badan Bank Tanah.

img_title Pemotongan DBH Takkan Ganggu Pembangunan Daerah, Purbaya: Mereka Bisa Pinjam ke SMI!

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataatmadja, sebagai Kepala Badan Pelaksana.

img_title Tanggapi Semua Fraksi di DPR soal RAPBN 2027, Purbaya Beberkan Program Strategis Tiap Sektor

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo, sebagai Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah.

Kemudian, Hakiki Sudrajat yang merupakan mantan Direktur Keuangan dan SDM Perum Perumnas sebagai Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Badan Bank Tanah.

"Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113," kata Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, Kamis, 30 Desember 2021.

Himawan pun menjelaskan, skema kerja Bank Tanah, antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan. 

Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan Pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain," tegas dia.

Badan Bank Tanah

Implementasi Reforma Agraria, Bank Tanah Beri Kepastian Hukum HPL Bagi 389 Warga Pati

Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah, di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut