Pemerintah Kaji Sesuaikan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

Minyak goreng.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah akan mengubah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Ketetapan ini muncul usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) pangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu, 5 Januari 2021.

Sebagai informasi, HET komoditas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020. Dalam lampirannya disebutkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter.

Saat ini harga minyak goreng curah dan kemasan masih terus naik signifikan. Minyak goreng curah saja per hari ini sudah tembus Rp18.550 per liter, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, oleh sebab itu, dalam rakortas yang digelar hari ini menteri perdagangan telah ditugasi untuk membuat regulasi HET.

Selain itu, menteri perdagangan, dikatakannya juga telah diminta untuk  memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Produksi Minyak Goreng

Photo :
  • Antara/Zabur Karuru

"Penugasan ke pak mendag terkait kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menyiapkan regulasi terkait harga eceran tertinggi," tuturnya.

Di sisi lain, dia mengatakan, rakortas juga telah mengamanatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyiapkan dana untuk menyediakan minyak goreng murah.

Daftar Mobil MG, Lengkap dengan Harga dan Promo

Dana tersebut senilai Rp3,6 triliun untuk menjalankan program penyediaan 1,2 miliar liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu hingga enam bulan ke depan.

"Dari BPDPKS menyiapkan pendanaan enam bulan termasuk pembayaran PPN dan mempersiapkan perjanjian kerja sama dan penetapan surveyor independen," ungkap Airlangga.

Motor Suzuki Terbaru Juli 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan

Sementara itu, menteri keuangan ditugasinya untuk menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga minyak goreng Rp14 ribu tersebut. Dengan, mengadopsi aturan Direktorat Jenderal Pajak.

"Ini mengadopsi aturan Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga lain seperti dukungan dari Kementerian Perindustrian terkait SNI (Standar Nasional Indonesia)," ujar dia.

Harga Emas Hari Ini 18 Juli 2025: Antam Turun, Produk Global Stagnan
Nissan X-Trail e-Power di GIIAS 2025

Dijual Rp795 Juta, Ini Fitur Baru Nissan X-Trail

Nissan Motor Distributor Indonesia resmi memperkenalkan The All-New Nissan X-Trail e-POWER with e-4ORCE di ajang GIIAS 2025, ICE BSD.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025