Di Depan Sri Mulyani, Wagub Sumut Minta Bagi Hasil Pajak Kebun Sawit

Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah meminta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  membagikan pajak bagi hasil perkebunan kelapa sawit yang lebih besar ke daerahnya. Pajak itu akan digunakan untuk mendorong pembangunan di provinsi Sumatera Utara.

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Ia mengatakan, Sumut merupakan wilayah terbesar penyumbang pajak perkebunan kelapa sawit dan hasil kebun lainnya. Dari banyaknya perkebunan sawit tersebut menyebabkan banyak badan jalan yang rusak akibat dari truk yang melintas.

“Di kesempatan ini juga, kami mohon juga kepada Ibu Menteri Keuangan sekiranya sudah ada pembahasan tentang pembagian hasil pajak kelapa sawit untuk wilayah, daerah-daerah perkebunan, Pemerintah yang mempunyai perkebunan kelapa sawit," ujar Musa dalam acara Sosialisasi UU HPP Provinsi Sumatra Utara secara daring, Jumat, 4 Februari 2022.

Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Penyelenggara Aquabike 2024 di Danau Toba

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

"Mudah-mudahan ini juga bisa mendorong pembangunan kami di daerah,” tambahnya.

Berprestasi di PON 2024, Ketua KONI Sumut: Atlet Kita Bisa Disandingkan dengan Atlet Elite Nasional

Ia melanjutkan, badan jalan merupakan urat nadi dari perekonomian yang ada di Sumut, dan hal tersebut merupakan tanggunggung jawab dari Pemerintah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  

“Di Sumatera Utara badan jalan adalah tanggung jawab provinsi lebih dari 3.000 kilometer. Dan hampir sebagian besar dilewati oleh truk-truk perkebunan dan hasil-hasil bumi lainnya, terutama sawit,” jelasnya.

Adapun dia berharap, dengan hasil pajak kelapa sawit tersebut dapat mendorong pembangunan di provinsi Sumatera Utara.  

“Mudah-mudahan ini bisa segera terealisasi,” tutupnya.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Pemilik kendaraan, siap-siap! Tahun depan ada 7 pajak baru yang wajib dibayar. Cari tahu rinciannya dan pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini!

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024