KPPU Tetap Usut 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut, Ini Alasannya

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Meski pihak Polda Sumut menyebutkan tidak terjadi penimbunan minyak goreng dalam gudang di Kabupaten Deli Serdang. Namun, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tetap melakukan pengusutan terkait hal tersebut.

8 Fakta Kisruh MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran

Gudang minyak tersebut, merupakan milik anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). Namun, KPPU menilai ada indikasi menahan pasokan di tengah kekosongan stok dan harga minyak melonjak drastis.

"Masalah definisi dan kriteria penimbunan sesuai dengan Perpres 71 tahun 2015 tentunya menjadi ranah pihak kepolisian, dan kepolisian sudah melakukan pendalaman terkait jumlah dan waktu tertentu, serta pada saat terjadi kelangkaan barang," ucap Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas kepada wartawan, Kamis siang, 24 Februari 2022.

Daftar Harga Pangan 27 Juni 2024: Daging Ayam, Cabai hingga Minyak Goreng Turun

Baca juga: Polisi Tolak Laporan Terhadap Menag Yaqut, Roy Suryo Lakukan Ini

Ridho mengungkapkan ada dalil dalam pengusutan minyak goreng ini, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Daftar Harga Pangan 18 Juni 2024: Bawang hingga Telur Ayam Naik, Daging Sapi Turun

"KPPU sendiri, masih akan mendalami apakah temuan tersebut terkait dengan penahanan pasokan dalam rangka mengatur harga sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 atau tidak. Dari perspektif persaingan usaha, tindakan penimbunan atau menahan pasokan dapat efektif dalam rangka mengatur harga ketika pelaku merupakan penguasa pasar, atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama," jelas Ridho.

Ridho menjelaskan pihaknya akan mendalami alasan kenapa perusahaan minyak goreng tersebut melakukan penumpukan barang dengan jumlah besar disaat terjadi kelangkahan minyak goreng tersebut.

"KPPU masih mendalami, karena kalau dalam perspektif KPPU. Apakah ada keterkaitan dengan pelaku usaha lain dalam menahan pasokan. Untuk itu, KPPU juga akan memeriksa PT Ivomas dan jaringan distributor di bawahnya," ucap Ridho.

Ridho menjelaskan bahwa ketika harga HET sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, masih tetap terjadi penimbunan, maka kemungkinan ada alasan atau motif tertentu lain. 

Fakta di lapangan, terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar dan pendistribusi minyak goreng sesuai HET belum merata di sejumlah tempat. 

"Hal tersebut, dapat memicu berbagai perilaku pelaku usaha dalam rangka memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya," kata Ridho. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya