Bikin Rugi Negara, Pegawai Bank BUMN Kalah Main Binomo Rp1,1 M

Terdakwa menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sumber :
  • Antara/Firman

VIVA – Oknum pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid telah merugikan negara Rp1,1 miliar. Temuan itu berdasarkan hasil audit internal setelah dia bermain aplikasi Binomo

Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Ditutup Jumat Jam 5 Sore Jelang Nyepi, Dibuka Kembali 30 Maret

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 4 April 2022, perempuan yang duduk sebagai terdakwa itu mengaku bermain Binomo sejak 2019. Dia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan itu secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Ketika Kepala BGN Kaitkan Timnas Indonesia Sulit Menang karena Gizinya Tak Bagus

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah seperti dilansir dari Antara, Selasa 5 April 2022.

Ilustrasi Trading

Photo :
  • pixabay
Buntut Polsek Diserang Massa, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

Siap Menerima Hukuman

Terdakwa mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya