Alasan 60 Persen Pekerja Migran RI Belum Terdaftar di Jaminan Sosial

(ILUSTRASI) Para pekerja migran Indonesia tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Sebanyak 60 persen pekerja migran Indonesia (PMI) ternyata belum dilindungi oleh jaminan sosial di BP Jamsostek. Hal itu terungkap dalam hasil kajian efektivitas penyelenggaraan jaminan sosial terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diteliti oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ).

Peneliti DJSN-GIZ, Sugeng Bahagijo mengatakan, dari kajian itu juga ditemukan PMI gagal menjadi anggota dikarenakan beberapa hal. Pertama, karena pekerja tidak mendapatkan informasi, kedua tidak bisa mengakses atau mendaftar layanan jaminan sosial.

“Karena tidak ada alat atau aplikasinya, yang dari luar negeri ya. Ketiga karena mereka sudah punya asuransi yang lain di negara tertentu, misalnya mereka sudah tercakup jaminan kesehatan di negara tersebut sehingga mereka enggak perlu,” jelas Sugeng dalam media briefing, Selasa 28 Juni 2022.

BPJS Ketenagakerjaan.

Photo :

Selain itu Sugeng melanjutkan, banyak dari pekerja juga gagal melakukan klaim. Serta gagal mendaftar karena PMI masih dianggap tidak eligible atau tidak memenuhi syarat.

“Temuan ketiga, kenapa kok mereka enggak bisa? Pertama studi ini menemukan informasinya kurang, tidak ada kanal pembayaran, kemudian sistem lapor diri yang mereka alami di luar negeri tidak terintegrasi. Jadi mungkin di BP2MI ada tapi kemudian data itu tidak klik dengan BP Jamsostek,” ujarnya.

Selanjutnya, Sugeng menuturkan PMI secara sadar banyak yang tidak ingin menjadi anggota jaminan sosial. Hal itu karena menurut pekerja, menu atau fasilitas yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan mereka.

“Misalnya mereka lebih membutuhkan JHT, tapi jaminan hari tua sayangnya tidak termasuk dalam paket yang ditawarkan kepada PMI,” terangnya.

Panduan Lengkap Klaim Uang JHT Setelah PHK, Bisa Langsung Cair ke Rekening

Kemudian temuan selanjutnya, PMI telah menemukan sistem yang lebih cocok dengan mereka. Di mana dengan sistem yang ditemukan pekerja tersebut lebih cocok dengan yang dibutuhkan, dibanding dengan jaminan sosial saat ini karena banyak yang tidak tercover.

“Ternyata ada, jadi dulu sebelum di BPJS Ketenagakerjaan ada yang namanya konsorsium asuransi. Nah itu menurut teman-teman itu lebih cocok, lebih match. Sementara yang sekarang lebih banyak yang tidak tercover,” paparnya.

Terkena PHK? Ini Cara Klaim 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan Lewat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri KTT ke-2 ASEAN GCC di Kuala Lumpur, Malaysia (sumber foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Di KTT ASEAN GCC, Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi hingga Perlindungan Pekerja Migran

Potensi besar kedua kawasan dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025