Program PPS Pajak Berakhir, Pengusaha Harapkan Ini ke Ditjen Pajak

Ilustrasi Pajak
Sumber :

VIVA Bisnis – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022, dengan pencapaian harta yang diungkap Rp594,82 triliun. Serta pembayaran kewajiban pajak dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Rp61,01 triliun.

Dongkrak Penerimaan, Transformasi Digital Sistem Pajak Daerah Masih Perlu Dipacu

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi pencapaian tersebut. Sebab, antusiasme para wajib pajak masih besar mengikuti kebijakan tersebut.

"Hasil ini adalah hasil yang baik dalam arti kata walaupun sudah dilakukan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016, ternyata masih bisa menghimpun pengungkapan sukarela sampai Rp594,82 triliun," ucap Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers mengenai PPS di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.

Soroti Kejanggalan, Lembaga Hukum Pajak Kirim 'Amicus Curiae' di Kasus Tom Lembong

Dengan telah dilaksanakannya PPS pada 2022 dan pengampunan pajak pada 2016, Apindo berharap data wajib pajak akan semakin baik karena pengungkapan seluruh harta sudah dilaksanakan secara menyeluruh.

Dari sisi wajib pajak, diharapkan juga lebih memiliki landasan untuk bisa berkembang dalam segi usaha ataupun profesinya. "Ini yang kami harapkan sehingga terbangun saling percaya di antara wajib pajak dengan negara," tuturnya,

Warga Jakarta Kini Bisa Bayar PBB Dicicil, Catat Syarat dan Ketentuannya

Ketua Apindo Haryadi Sukamdani.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Selain itu Hariyadi juga berharap hasil yang baik dari PPS tahun ini akan menjadi fondasi yang kuat untuk pembangunan negara ke depan. Sehingga fundamental untuk peningkatan rasio pajak atau tax ratio akan ikut menjadi lebih baik.

Selama Program PPS berlangsung, Apindo menjadi pendukung utama melalui rangkaian sesi sosialisasi yang dilaksanakan simultan sejak 2021. Apindo juga secara aktif mengimbau mitra asosiasi sektoral, dan seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam PPS. (Ant)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Tak Lagi Dianggap Komoditas, Aturan Pajak Aset Kripto Direvisi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan merevisi aturan soal pungutan pajak atas transaksi aset kripto.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025