Tahap Akhir Pembahasan RUU PDP, Intip Kekhawatiran Industri

Kesiapan industri implementasikan RUU PDP.
Sumber :
  • istimewa.

Sementara itu, Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani menyakini RUU PDP disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital. Sehingga, guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan, butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya.

Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa, Ini Sederet Manfaatnya

"Namun meski disambut baik, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri,” tambahnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan draft RUU yang beredar, ada tujuh belas hal yang menjadi kewajiban pengendali data seperti perusahaan digital atas pemenuhan hak dari pemilik data atau subjek data. Mulai dari memastikan akurasi hingga penghapusan data.

Menperin Tagih Konsistensi Sri Mulyani Lindungi Industri Tekstil Nasional

Salah satu aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu. 

Menurutnya, bila melihat berbagai regulasi internasional, ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama daripada apa yang diatur dalam RUU PDP.

Intip Pameran Helikopter Terbesar se-Asia Tenggara di Soetta

"Riset kami juga menunjukkan bahwa pelaku industri mengharapkan adopsi peraturan yang selaras dengan praktik internasional di dalam RUU PDP, dengan turut mempertimbangkan kapasitas yang diperlukan dalam mematuhinya.” ungkap Devi.

Selain itu, peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri, sebaiknya dilakukan oleh Lembaga PDP yang akan segera dibentuk.

Ilustrasi data

Photo :
  • pixabay

“Terdapat beberapa ketentuan yang masih butuh penjelasan dan perbaikan di level peraturan turunan agar regulasi berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Ini untuk memastikan supaya, undang-undang yang bermaksud baik ini bisa tetap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia dan tidak terjebak dengan pengaturan teknis," ujarnya.

"Undang-undang sebaiknya mengatur ketentuan yang mengatur norma hukum dan prinsip umum sebagai payung hukum perlindungan data pribadi,” tutup Devi.

Gapeksindo Sumut diskusi bersama jurnalis bahas tentang infrastruktur venue PON 2024 di wilayah Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Kadin dan Gapeksindo Berikan Sinyal Kondisi Mutu Bangunan Venue PON 2024 di Sumut

Kadin Sumut Bidang Pekerjaan Umum dan Infrastruktur dan Gapeksindo Sumut, menyoroti pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024,

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2024