Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Pangan di Tingkat Produsen dan Konsumen, Ini Daftarnya

Ilustrasi barang pangan pendorong inflasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kemudian komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp 11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp 13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.

Terpopuler: Mitos Isi BBM Malam Hari Beda Takaran, Daftar Harga Motor Matik Yamaha

Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.

“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” imbuhnya.

Berburu Helm Murah di Jakarta Fair 2024, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Sidak Pasar Soreang, Rajiv: Harga Bahan Pokok Aman Terkendali Jelang Lembaran

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv bersama Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sehat Soreang

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2025