Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Pangan di Tingkat Produsen dan Konsumen, Ini Daftarnya
Rabu, 28 Desember 2022 - 13:34 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kemudian komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp 11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp 13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.
Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” imbuhnya.
Sidak Pasar Soreang, Rajiv: Harga Bahan Pokok Aman Terkendali Jelang Lembaran
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv bersama Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sehat Soreang
VIVA.co.id
23 Maret 2025