VIVA RePlay 2022: Daftar BUMN Pailit dan Bubar Beserta Permasalahannya
- Wikagedung.co.id
VIVA Bisnis – Dunia usaha masih melalui masa sulit di tahun 2022, tak terkecuali bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski dikenal sebagai tempat idaman pencari kerja, tapi mesti diakui bahwa tidak semua BUMN punya kinerja cemerlang dan nasib yang beruntung.
Faktanya, ada sejumlah BUMN yang resmi pailit dan dibubarkan pada tahun 2022 ini. Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo juga menyetujui penutupan salah satu BUMN yaitu PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) yang sudah direncanakan Erick Thohir pada 2020 lalu.
Gedung Kementerian BUMN.
- Wikagedung.co.id
Selain itu, PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Istaka Karya resmi diputuskan pailit dalam sidang di pengadilan pada tahun ini.
Simak selengkapnya daftar BUMN yang Pailit dan Bubar di 2022 beserta permasalahannya dalam VIVA Replay 2022:
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Demo Pegawai Merpati Nusantara Airlines
- VIVAnews/Muhamad Solihin
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan itu telah dibacakan hakim pada 2 Juni 2022 dan diumumkan lewat media massa.
Merpati Airlines diketahui sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014. Sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
Utang Lebih Besar dari Aset
Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020. Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan.
2. PT Istaka Karya (Persero)
Logo PT Istaka Karya.
- Istimewa
Istaka Karya adalah BUMN kedua setelah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang juga dinyatakan Pailit tahun ini. Permohonan pailit atau pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) diputuskan pada tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi itu dilakukan setelah PT Istaka Karya tidak mampu membayar kewajiban yang jatuh tempo pada akhir 2021.
Tak Ada Perbaikan Kinerja
Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Pada tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Adapun aset perusahaan tercatat Rp 514 miliar.