LAPS SJK Buka Seleksi Calon Pengurus Periode 2023-2026, Simak Caranya

Ilustrasi sektor keuangan RI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Bisnis – Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) membuka seleksi calon pengurus periode 2023-2026. Pendaftaran di buka pada 9 Januari 2023-7 Februari 2023.

Tegaskan Payment ID Masih Uji Coba, BI Jamin Kerahasiaan Data Individu

Adapun LAPS SJK  merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020, oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam hal ini, LAPS SJK terpisah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sobat OJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sedang membuka Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK periode 2023-2026,” tulis OJK lewat Instagramnya @ojkindonesia Kamis, 12 Januari 2023.

OJK Bakal Deregulasi Aturan di Sektor Pembiayaan, Catat Rinciannya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

OJK mengatakan, LAPS SJK sudah memperoleh izin operasional dari OJK pada 29 Desember 20220. Dan sudah mulai beroperasi pada 1 Januari 2021.

Siapkan Pedoman Baru, OJK Finalisasi Roadmap Industri Pegadaian dan Usaha Bullion

OJK menjelaskan, hadirnya LAPS SJK untuk menggantikan peran dan fungsi dari 6 LAPS yang sebelumnya ada di sektor jasa keuangan. Seperti Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Kemudian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI0, Badan Mediasi Pembiayaan, Pergadaian, dan Ventura Indonesia (BMPPVI). Serta memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang fintech.

“Informasi dan pendaftaran kunjungi lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus Periode pendaftaran 9 Januari- 7 Februari 2023,” jelasnya.

Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

OJK Wanti-wanti Masyarakat Jangan Ikut-ikutan Gerakan Galbay Pinjol, Ini Konsekuensinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk tidak ikut-ikutan gerakan Gagal Bayar (Galbay) Pinjol.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025