Tarif Trekking di Komodo Mahal, Pemkab Tidak Mau Ikut Campur

Wisatawan membayar di pos retribusi Dinas Pariwisata Mabar di Pulau Komodo
Sumber :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

VIVA Bisnis - Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur, Pius Baut bersikap tidak mau mencampuri polemik penetapan tarif mahal di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Terpopuler: Rekomendasi Wisata di Bandung Selatan, Jenis Jalan Kaki yang Efektif Menurunkan Berat Badan

Menurutnya, tarif baru untuk wisata trekking dan adventure di dua spot tersebut merupakan kewenangan pengelola dalam hal ini PT. Flobamor setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kita sudah mendengar informasi terkait tarif baru tersebut dan saya sendiri belum detail membacanya. Hanya saja sudah ada penolak dari organisasi pelaku wisata di Labuan Bajo tapi kami tidak ikut campur hal tersebut,” kata Pius Baut, Selasa, 4 April 2023 malam.

Liburan ke Pulau Dewata saat Nataru, Cermati Cuaca Terkini Bali

Wisatawan menembakan petasan di Pulau Kalong Taman Nasional Komodo

Photo :
  • Istimewa

“Soal itu (kenaikan tarif) kami tidak bisa berkomentar karena kewenangan KLHK dan PT. Flobamor. Jadi karena kami tidak punya kewenangan makanya tidak mau berkomentar terlalu jauh. Tapi kami berharap bisa kolaborasi jika dibutuhkan,” tambahnya.

Sensasi Liburan Akhir Tahun di Jembatan Kayu Penghubung Desa Panglipuran dan Hutan Bambu

Pungut retribusi di Loh Liang

Dia jelaskan pula oleh Pius Baut bahwa Pemkab Mabar melalui Dinas Parekraf masih memiliki hak pungutan retribusi di Taman Nasional Komodo berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang retribusi tempat rekreasi.

Dalam peraturan tersebut, Pemkab Manggarai Barat hanya boleh memungut retribusi pada satu pos dalam kawasan TNK dengan rincian Rp100 ribu untuk wisatawan mancanegara, Rp50 ribu untuk domestik dan Rp20 ribu untuk wisatawan lokal.

“Kalau di dalam kawasan TNK restribusi itu hanya di Loh Liang (Pulau Komodo). Asing Rp100 ribu, wisnus Rp50 ribu dan untuk lokal Rp20 ribu. Prosedurnya kita tempatkan petugas di Loh Liang setiap hari rolling selama 10 hari disertakan dengan karcis retribusi,” kata Kadis Pius Baut.

Wisatawan kunjungi Pulau Komodo

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

Menurutnya, meskipun hanya memungut di satu pos saja tapi retribusi yang diterima berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mabar.

“Sebelum pandemi Covid-19 PAD dari pos retribusi TNK  pemasukan berkisar Rp18 miliar. Kemudian jelang berakhirnya masa pandemi tahun 2022 kita tarik Rp9,6 miliar dari total kunjungan wisatawan 2022 sebesar 170 ribu dengan rincian 106 ribu wisatawan nusantara dan 64.000 wisatawan asing,” demikian Pius menguraikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya