Jemaah Haji Beli 1 Kg Emas dari Saudi Dipajaki Rp 278 Juta, Bea Cukai Bantah Nego
- TikTok Mira Hayati
Jakarta - Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, Mira Hayati dikenakan pajak dan bea masuk sebesar Rp 278.313.000 atau Rp 278 juta atas perhiasan emas yang dibawanya dari Arab Saudi. Humas Bea Cukai Soekarno Hatta, Niko Budhi Darma membantah, adanya negosiasi mengenai penetapan itu.
Sebelumnya, Mira mengaku bahwa awalnya diminta pihak bea cukai membayar pajak dan bea masuk sebesar Rp 550 juta. Namun, setelah dilakukannya negosiasi berkurang menjadi Rp 278 juta.
"Bahwa narasi terjadi nego atau tawar menawar dengan petugas Bea dan Cukai adalah tidak benar. Dalam penetapan pungutan negara, petugas Bea dan Cukai melakukan serangkaian proses penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Niko dalam keterangan Jumat, 21 Juli 2023.
Niko menyatakan, untuk impor barang yang dibawa oleh penumpang, petugas akan melakukan beberapa penelitian diantaranya apakah barang termasuk personal use, apakah barang berasal dari luar atau dalam negeri. Kemudian apakah ada invoice dan apakah penumpang mempunyai NPWP.
"Proses penelitian ini membutuhkan klarifikasi dan komunikasi dengan penumpang," ujarnya.
Jemaah Haji asal Makassar tampil glamor tiba di dari Makkah kenakan emas Ratusan
- Supriadi Maud/VIVA.
Dia menjelaskan bahwa penumpang bernama Mira Hayati, mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 13 Juli 2023 pada sekitar pukul 17.00 WIB, dengan rute Jeddah-Bandara Soekarno Hatta.
"Berdasarkan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai diketahui bahwa penumpang tersebut membawa barang berharga berupa perhiasan emas. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui penumpang tersebut tidak memberitahukan barang bawaannya pada e-Customs Declaration (ECD)," jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut petugas Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko akan menentukan apakah barang dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang (personal use) atau bukan serta melakukan penelitian terkait ketentuan larangan, serta pembatasan (lartas) dan penetapan pungutan negaranya.
"Selanjutnya atas pembawaan emas oleh Mira Hayati tersebut, berdasarkan manajemen risiko, petugas Bea dan Cukai menetapkan barang sebagai personal use," katanya.
Niko menjelaskan, untuk penetapan nilai pungutan negara, petugas Bea dan Cukai berinisiatif melakukan penimbangan secara manual terhadap barang tersebut. Dalam hal ini didapatkan berat sejumlah 1.095 gram dan nilai pabean barang sebesar Rp 917.006.259,00.