Rekening Pegawai KAI Tersangka Teroris Diblokir, Kepala PPATK: Mutasi Rekeningnya Miliaran

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyatakan telah memblokir rekening pegawai PT KAI (Persero) yang menjadi tersangka terorisme usai ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Polri, di Bekasi, Jawa Barat.

"(Rekening pegawai PT KAI yang menjadi tersangka) sudah diblokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dihubungi VIVA Kamis, 17 Agustus 2023. 

Ivan mengatakan, untuk nilai transaksi rekening yang diblokir oleh PPATK itu mencapai miliaran rupiah. 

"Mutasi rekeningnya, miliaran," jelasnya.

Dijelaskan oleh Ivan, dalam rangka mendukung proses analisis yang sedang dilakukan. Pihaknya terus bekerja sama dengan Densus 88 Polri. 

"Dalam rangka mendukung proses analisis yang kami lakukan. Kami terus kerjasama dengan Densus 88," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, buka suara soal oknum karyawan BUMN menjadi tersangka terorisme usai ditangkap Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat. 

Erick mengaku sangat mengecam keras keterlibatan oknum pegawai PT KAI (Persero) tersebut dan mendorong upaya penegakan hukum.

Lantik 2 Deputi Baru Kementerian BUMN, Erick Thohir Ingatkan Sekarang Sudah Ada Danantara

"Saya sudah buat statement keras bahwa teroris itu adalah sesuatu hal yang tidak baik. Karena itu harus kita tegakkan secara hukum," kata Erick saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Bahkan, Erick mengaku mendukung penuh upaya KAI yang berencana untuk memecat oknum pegawai berinisial DE tersebut apabila status hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Formasi Lengkap Jajaran Komisaris dan Direksi Telkom Usai RUPST

"Tentu apa yang sudah dilakukan KAI saya dukung penuh," ujarnya.

Terpopuler: Pegawai Bank Indonesia Lompat dari Lantai 15, PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi

Beberapa Wamen jadi Komisaris di BUMN, Istana Berdalih Tidak Langgar Aturan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa rangkap jabatan menteri dan wakil menteri, tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025