Bisa Timbulkan Beban Keuangan, Begini Dampak Aturan Pajak Natura Jika Tidak Segera Disadari
- Freepik
Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku per 1 Juli 2023. Aturan ini mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Beleid tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, namun juga bisa berdampak negatif bagi perusahaan.
Manurut Tax Senior Manager BDO, Octa Surya Fatra, peraturan baru ini jika tak segera disadari, lalu terjadi keterlambatan atau ketidakcermatan perusahaan dalam melakukan penghitungan objek pajak, sangat rawan memicu beban keuangan hingga bisa menimbulkan kegaduhan di internal karyawan. Fenomena ini, lanjut dia, banyak dialami perusahaan di Tanah Air.
“Di luar itu, masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan. Jika mereka tak segera menyesuaikan maka beban pajaknya bisa sangat berat karena mungkin tercampur-aduk antara yang masuk ke objek dan yang tidak," kata Octa dikutip dalam keterangannya, Selasa, 12 September 2023.
Ilustrasi pajak.
- Pixabay
Belum lagi, Octa melanjutkan, ada kewajiban secara individual untuk menghitung objek pajak antara Januari-Juni 2023 sebelum berlakunya PMK.
"Semakin cepat perusahaan mengimplementasikan regulasi ini maka akan lebih lincah dan sehat,” ujar Octa.
Lebih lanjut, menurut Octa, perusahaan harus segera memiliki sistem administrasi dan pelaporan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang memadai untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dapat dilaporkan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
"Serta menerapkan ketentuan secara tepat dan efisien dalam hal evaluasi, restrukturisasi dan pembuatan tax planning (perencanaan pajak) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” katanya.
Sistem administrasi dan pelaporan tersebut, menurut Octa, harus dapat mencatat dan melacak semua jenis natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan untuk tujuan ekualisasi biaya dengan objek pajak penghasilan, serta dapat menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan tersebut.
Di sinilah, kata dia, perlunya keterlibatan penilai publik dalam rangka memberikan opini nilai sebagai dasar penghitungan pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura sebagaimana dimaksud dalam PMK 66/2023.