Impor Indonesia Agustus 2023 Turun 3,53 Persen, Ini Rinciannya

ilustrasi impor.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor Indonesia mencapai US$18,88 miliar pada Agustus 2023. Impor itu tercatat turun sebesar 3,53 persen dibandingkan Juli 2023.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, penurunan impor itu disebabkan oleh penurunan impor migas dan non migas pada Agustus 2023.

"Pada Agustus 2023 nilai impor mencapai US$18,88 miliar atau turun 3,53 persen dibandingkan Juli 2023," kata Amalia dalam konferensi pers Jumat, 15 September 2023.

Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Amalia mengatakan, untuk impor migas tercatat sebesar US$2,66 miliar atau turun 15,01 persen dibandingkan Juli 2023. Sedangkan impor non migas sebesar US$16,22 miliar atau turun 1,34 persen.

"Penurunan impor migas 15,01 persen memang disebabkan oleh impor minyak mentah yang turun 46,46 persen," ujarnya.

Dia mengatakan, penurunan impor non migas sebesar 1,34 persen dikontribusikan oleh komoditas kapal perahu dan terapung. Kemudian penurunan pada kelompok barang mesin perlengkapan elektrik dan bagiannya, pupuk. Serta Bijih logam terak dan abu.

Adapun secara tahunan jelas Amalia, impor Agustus 2023 juga tercatat mengalami penurunan sebesar 14,77 persen secara year on year (yoy).

Dukung Industri Lokal, Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi CV Thasinda Putraprima dengan KITE IKM

Dia merinci, untuk impor migas pada Agustus 2023 tercatat turun sebesar 28,08 persen dibandingkan Agustus 2023. Sementara impor non migas juga turun 12,10 persen secara yoy.

"Impor Agustus 2023 secara yoy masih melanjutkan tren penurunan sepanjang tahun ini," jelasnya.

Relaksasi Impor Rugikan Produsen Nasional, Pemerintah Diminta Prioritaskan Daya Saing Industri Lokal
9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025