Satgas BLBI Sita Tanah Obligor Bank PDFCI Seluas 3,6 Hektare di Cianjur

Satgas BLBI melakukan penyitaan aset berupa tanah milik obligor Bank PDFCI (BTO) di Cianjur, Jawa Barat.
Sumber :
  • Dok. Satgas BLBI

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah milik obligor Bank PDFCI (BTO) di Cianjur, Jawa Barat. Hal ini dalam upaya mengembalikan hak negara.

Prabowo Ungkap Potensi Monasit di Kasus Smelter Ilegal, Capai US$ 200.000 Per Ton

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna pengembalian hak tagih kepada negara. Penagihan itu dilakukan secara bertahap dan terukur.

"Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berupa tanah dengan luas keseluruhan 36.795 m2," kata Rio dalam keterangannya, Jumat, 22 September 2023.

Said PDIP: Doktrin Pertahanan Presiden Prabowo Tak Bergeser dari Sistem Semesta

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Rio mengatakan, aset yang disita itu terletak di di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur sesuai SHM 57 dan 62/Desa Karanunggal.

Prabowo Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara ke PT Timah di Babel

"Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Dengan perkiraan nilai Rp 220.770.000," jelasnya.

Rio menegaskan, terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujar dia.

Prabowo kembalikan 6 Smelter ke PT Timah

Kerugian Kasus Timah Rp300 Triliun, Prabowo: Kita Selamatkan untuk Rakyat

Potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sudah mencapai Rp300 triliun

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025