Menteri Teten: E-commerce dan Offline Akan Bersaing Adil

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jakarta – Pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring (offline). Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki usai rapat terkait TikTok Cs yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

img_title Presiden Kolombia Gustavo Petro Usul Markas DK PBB Pindah ke Qatar

Pemerintah, lanjutnya, merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten.

img_title Izin TikTok Dibekukan Sementara

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, lanjut Teten, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020. Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce). Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal 100 dolar AS.

img_title IHSG Sesi Menguat 0,26 Persen, Cek 3 Saham Kinclong di Jajaran Top Gainers

Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat ‘positive list’ atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui ‘e-commerce’. Saat ini, kata Teten, banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menandatangani peraturan baru hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin sore ini. Salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah pemerintah platform “social commerce” untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas, sapaan akrab Mendag. (Ant)

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Pejaten

Melihat Tahapan Sanitasi SPPG Polri yang Ketat Guna Pastikan MBG Higienis

Proses pencucian alat masak hingga ompreng (food tray) dilaksanakan secara berlapis.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut