Indonesia-Arab Saudi Teken Kerja Sama Jaminan Produk Halal
- Dok BPJPH
MoU juga memuat kesepakatan bahwa nota kesepahaman berlaku selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.Â
Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa kerja sama JPH antara BPJPH dan SFDA tersebut berperan penting dalam meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi yang telah terjalin erat sedemikian lama di berbagai bidang.Â
"Dengan adanya sinergi jaminan produk halal antara BPJPH dan SFDA tentu akan membawa implikasi positif yang besar bagi penguatan ekosistem halal masing-masing negara, sekaligus memperkuat peranan dari produk halal dalam meningkatkan nilai ekonomi kedua negara." kata Aqil menjelaskan.
"Indonesia juga sangat berkepentingan untuk memperkuat peranan sektor produk halal dalam ekosistem halal global, dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi global halal hub terbesar di dunia." pungkasnya.
