Lampaui Target, Penerimaan Pajak 2023 Tembus Rp 1.869,2 Triliun

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun. Angka ini melampaui target, yaitu sebesar 108,8 persen dari target APBN 2023 dan 102,8 persen dari Perpres 75/2023.

Istana Tegaskan Amplop Kondangan Tak Kena Pajak

“Ini di atas target APBN awal, target APBN waktu itu sudah direvisi ke atas di Perpres 75/2023 masih tembus juga,” kata Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Selasa, 2 Januari 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Defisit APBN 2025 Membengkak 2,78% Jadi Rp 662 Triliun, Kemenkeu Buka Suara

Bila dirinci, penerimaan pajak itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 993,0 triliun, naik 7,9 persen atau mencapai 101,5 persen dari target APBN. Kemudian PPN dan PPnBM sebesar Rp 764,3 triliun atau naik 11,2 persen atau 104,6 persen dari target APBN.

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 43,1 triliun, naik 39,2 persen atau 114,4 persen dari target APBN. Dan PPh Migas sebesar Rp 68,8 triliun, turun -11,6 persen atau 96 persen dari target APBN.

Prabowo Sentil Pengusaha Nakal: Bayar Pajak, Cari Untung yang Benar, Jangan Palsu-palsu!

“Yang turun adalah PPh Migas, karena tadi harga komoditas migas turun. Dan juga dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang yaitu waktu terjadi tax amnesty kedua atau PPS tahun 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, mayoritas jenis pajak tumbuh secara positif. Secara rinci, PPh 21 tumbuh 15,5 persen, PPh OP tumbuh 6 persen dan PPh Badan tumbuh 20,3 persen, PPh 26 tumbuh 15,7 persen, PPN DN tumbuh 22,1 persen.

Untuk PPh 22 impor tercatat mengalami kontraksi sebesar -6,3 persen, PPh Final terkontraksi -24,6 persen, dan PPN Impor sebesar -5,5 persen.

Pertamina Patra Niaga menurunkan harga BBM pada saat Lebaran

Pajak BBM untuk Warga Jakarta Dipangkas hingga 80%, Ini 3 Skemanya

Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025