Gegara Anggaran Diblokir, BPS Ungkap Sempat Tak Bisa Lakukan Pendataan Potensi Desa

Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan pendataan Potensi Desa (Podes) diberhentikan sementara pada 2022 dan 2023. Hal itu dilakukan karena adanya kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran sementara anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

ASN Bimas Buddha Kemenag Diminta Sampaikan Info ke Masyarakat dengan Bijak

Pendataan ini dilakukan untuk mendapatkan berbagai macam informasi seperti infrastuktur desa, potensi ekonomi dan sosial, hingga data lainnya. 

"Memang tahun 2022 dan 2023 ada jeda kami istirahat, kami tidak menghasilkan Podes karena ada automatic adjustment. Jadi permasalahannya karena itu," ujar Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti agenda Peluncuran Indeks Desa di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. 

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Diundur Jadi 21 Juli 2025, Zulhas Beberkan Arahan Prabowo

Ilustrasi suasana pedesaan.

Photo :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

Amalia mengatakan, pendataan podes sendiri sudah dilakukan setiap tahun sejak 2018, 2019 dan 2020, dan 2021. Dalam hal ini data akan dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan. 

Koperasi Desa Merah Putih Sudah Bisa Akses KUR Himbara Mulai 22 Juli 2025, Segini Bunga dan Tenornya

"Sehingga 2018, 2019, 2020 dan 2021 bisa melihat series dari perkembagan data desa. Karena ini kami melihat betapa pentingnya data Podes untuk digunakan seluruh stakeholder," jelasnya.

Meskipun pendataan potensi desa ini sempat diberhentikan sementara dalam dua tahun terakhir ini, Amalia menuturkan, pada 2024 pendataan Podes ini akan kembali dilanjutkan.

"Tahun 2024 data Podes akan kami hasilkan kembali, dan nanti di belakang bagaimana komitmen BPS untuk menghasilkan data podes akan kamI sampaikan," ujarnya.

Aksi mahasiswa di depan Kejaksaan Agung

Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Pokir di NTB

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta usut dugaan korupsi anggaran pokok pikiran (pokir) resmi di NTB

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025