Erick Thohir: Pegawai BUMN Boleh Libur Hari Jumat Kalau Sudah Lebih 40 Jam Bekerja

Menteri BUMN Erick Thohir
Sumber :
  • Dok. Kementerian BUMN

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan aturan baru terkait libur bagi pegawai perusahaan pelat merah pada hari Jumat. Syarat boleh mengambil libur di hari tersebut adalah jika pada pekan itu, pegawai sudah lebih dari 40 jam bekerja.

Terpopuler: Mateo Kocijan Pamit, Erick Thohir Respons Keras Kritikan Naturalisasi Timnas Indonesia

Hal itu diungkapkan Erick di acara BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCCOMSS) 2024.

Awalnya, Erick bercerita tentang transformasi BUMN yang sudah membuahkan hasil dan menyinggung tentang mental health (kesehatan mental) para pekerja.

Dukung Inter Milan di Final Liga Champions, Erick Thohir: Cinta Lama yang Tak Pernah Padam

Ia meminta pegawai BUMN untuk tidak berpuas diri dengan hasil saat ini karena perekonomian di tahun 2024 dan 2025 penuh tantangan. Erick pun mengatakan, saat ini sekitar 70 persen generasi muda ada permasalahan pada mental health.

"Karena itu kita mendorong 'Compress Working Schedule'. Kalau sudah lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat," kata Erick disambut riuh tepuk tangan pegawai BUMN, dikutip Minggu, 10 Maret 2024. 

Internasional Kritik Kebijakan Naturalisasi Timnas Indonesia, Erick Thohir Kasih Respons Keras

Menteri BUMN Erick Thohir

Photo :
  • Dok. Kementerian BUMN

Ia menegaskan, kebijakan baru ini bukan untuk mendorong pegawai menjadi malas-malasan. Namun, justru untuk tujuan kesehatan mental yang lebih baik. 

"Kita bukan mendorong kalian menjadi malas. Kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap jumatnya menjadi alternatif untuk libur," katanya.

Menurut erick, saat ini perusahaan BUMN juga sudah menyediakan berbagai fasilitas seperti daycare. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi perusahaan BUMN.

"Bagaimana kita ada daycare sekarang. Kita tidak mau ada prejudism di tempat bekerja," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya