HET Beras Premium Naik di Aceh hingga Papua, Simak Daftarnya

Harga beras melambung tinggi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan relaksasi atau menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg). Kenaikan ini diberlakukan sementara mulai 10 Maret-23 Maret 2024.

img_title Pemerintah Ganti Nama dan Kemasan Beras SPHP Jadi 'Beras Kita'

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," ujar Arief dalam keterangannya dikutip Selasa, 12 Maret 2024.

img_title Jaga Pasokan dan Harga Beras, Jajaran Bulog Se-Indonesia Gelar Operasi Pasar

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi

Photo :
  • Dok. Bapanas

Arief menuturkan, relaksasi HET beras premium ini hanya berlaku sementara selama 2 minggu. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. 

img_title Harga Cabai hingga Telur Ayam dan Gula Kembali Naik, Cek Daftar Lengkapnya

"Ini berarti relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," jelasnya.

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut