Anggarkan Rp 50,8 Triliun Buat Bayar Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Harap Daya Beli Meningkat

Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran Rp 50,8 triliun untuk membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Anggaran ini tercatat naik dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 38,8 triliun.

Sri Mulyani Sebut Ketidakpastian dan Dinamika Global Ancam Strategi Ekonomi Prabowo

"Gaji ke-13 dibandingkan 2023, totalnya Rp 38,8 triliun di 2023, tahun ini akan naik menjadi Rp 50,8 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemekeu, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sri Mulyani Minta Tambahan Anggaran Rp 4,88 Triliun untuk 2026

Dia menjelaskan, untuk pembayaran gaji ke-13 ASN Pusat terjadi kenaikan dari Rp 21,4 triliun pada 2023 menjadi Rp 29,7 triliun di 2024. Hal ini karena Pemerintah membayarkan secara penuh tunjangan kinerja (tukin).

"APBN Pusat (anggarannya) naik dari Rp 21,4 triliun menjadi Rp 29,7 triliun. Ini karena untuk tukinnya 100 persen dan ada kenaikan gaji pokok," jelasnya.

Di Depan DPR, Sri Mulyani Akui Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Potong Rp 8,9 Triliun

Bendahara Negara ini menuturkan, pembayaran gaji ke-13 ini juga diambil dari Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 21,1 triliun. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 17,4 triliun.

"Sehingga total yang akan dibayarkan pada Juni untuk gaji ke-13 adalah Rp 50,8 triliun," imbuhnya.

Dengan demikian, Sri Mulyani berharap adanya pembayaran gaji ke-13 ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. "Ini yang kita harapkan akan meningkatkan daya beli. Saya harap ASN kalau gunakan dan belanja itu untuk produk dalam negeri, mendorong ekonomi lokal. Supaya ini bermanfaat," imbuhnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam telekonferensi pers Pengumuman Panitia Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030, Kamis, 3 Juli 2025

Pedagang di Toko Online Resmi Kena Pajak, Simak Aturannya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan aturan baru soal pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi para pedagang di toko online (marketplace).

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025