Yuk! Intip Biaya Lain di Balik Pembelian Properti
- @VestaBuyToLet
VIVA – Sandang, pangan, dan papan adalah beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Kebutuhan manusia akan tempat tinggal adalah yang terakhir disebutkan. Setiap orang memiliki impian untuk mempunyai properti.
Banyak dari kita yang harus bekerja keras, menabung, dan berinvestasi untuk memilikinya. Saat uang tersedia untuk membeli properti, kita mungkin mengabaikan bahwa ada biaya tambahan yang mungkin dibebankan kepada anda selain harga properti.
Tampak terkejut? Berminat? Yuk langsung saja kita menemukan biaya tambahan yang terkait dengan pembelian properti, dilansir dari Sikapi Uangmu OJK pada Senin, 18 Maret 2024:Â
1. Booking Fee
Biaya pertama yang akan Anda bayar ketika Anda menemukan rumah yang sesuai dengan budget dan keinginan Anda, terutama jika Anda membeli rumah melalui developer. Setelah Anda menemukan rumah yang cocok, Anda perlu menyiapkan sejumlah uang untuk booking fee, yang besarannya dapat berubah-ubah sesuai dengan persyaratan developer. Ingatlah bahwa booking fee bukanlah Down Payment (DP).
2. Biaya Akta Notaris
Anda perlu mengesahkan proses jual beli rumah melalui jasa notaris, yang biasanya disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Karena ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengesahkan proses jual beli rumah, peran notaris ini sangat penting. Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.
3. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat adalah salah satu biaya yang terlihat sepele, namun jangan sampai Anda melupakan hal ini. Mengapa biaya cek sertifikat penting? karena Anda tidak ingin bukan rumah yang Anda ingin beli berada di tanah sengketa karena penyitaan bank atau sertifikat ganda. Jika Anda mengabaikan proses ini hanya karena biaya, anda dapat mengalami kerugian besar karena berpotensi dapat membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.
Biaya pengecekan sertifikat rumah ini dapat berbeda-beda tergantung wilayah, dan Anda dapat melakukannya di kantor pertanahan setempat. Meskipun demikian, harga biasanya berkisar antara Rp50.000 dan Rp300.000. Meskipun tidak terlalu besar, itu harus diperhatikan.