Bos Lion Air Jawab Teguran KPPU soal Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran

Armada pesawat Lion Air
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Iqbal

Jakarta - Lion Air Group memastikan pemberlakukan harga tiket pesawat yang dikenakan kepada penumpang sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan dalam Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Terpopuler: 5 Makanan yang Bikin Kurus Hingga Silaturahmi Punya Manfaat Luar Biasa

"Kami sudah sesuai dengan aturan kemenhub soal tarif. Selama kita gak melewati itu, harusnya kita tidak melanggar aturan TBA dan TBB," kata Co-founder of Lion Air, Rusdi Kirana di Lion City Balaraja, Tangerang.

Terlebih dalam periode mudik dan balik mudik lebaran, Lion Air masuk dalam jajaran maskapai yang memasang tarif tiket mahal. Hal ini dirilis oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Silaturahmi Punya Manfaat Luar Biasa, Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Fakta Mengejutkan

Mendapati maskapai yang dipimpinnya masuk dalam jajaran tersebut, Rusdi mengaku bila ia belum mendapatkan laporan tersebut.

"Soal itu saya belum tahu, tapi nanti akan kita cek. Soalnya begini, masalah harga tiket itu kan tidak sehari langsung naik begitu saja, ada tahapannya, masuk dalam sistem dan regulasinya dulu, dan sampai saat ini kita masih masuk dalam regulasi yang ada," ujarnya.

Jaga Berat Badan saat Libur Lebaran, Pilih 5 Makanan yang Bikin Kurus Ini

Co-founder of Lion Air, Rusdi Kirana

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kendati demikian, ia siap bila nantinya dipanggil oleh Kementerian Perhubungan dan KPPU untuk membahas harga tiket pesawat yang kerap kali melonjak di musim mudik lebaran. "Siap, dan akan kita perbaiki kalau itu betul," ungkapnya.

Ditegur KPPU

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen," kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Fanshurullah menyebutkan, tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya