CFX Ungkap Kelola Lebih dari 50% Volume Perdagangan Kripto di Indonesia

Bursa kripto.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta – Bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), terus memperkuat ekosistem aset kripto dalam negeri. Saat ini sudah terdapat sekitar 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti.

Jangan Asal Pilih Platform Kripto, Harus Punya Keamanan Berlapis

Berdasarkan aturan yang berlaku, CPFAK dan Non-CPFAK untuk dapat mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX. Dalam rangka mendukung aturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan (Bappebti) No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022.

Saat ini terdapat empat CPFAK yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima - GOTO Group) dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX.

Ungkap Fakta Soal Kabar Viral Jual Aset, Nunung: Sebenarnya...

Ilustrasi representasi mata uang kripto.

Photo :
  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi

“Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50 persen total trading volume transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data dari Bappebti total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp55.26 triliun atau naik 113.05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp25.94 triliun.” ujar Direktur Utama CFX Subani dikutip dari keterangannya, Senin, 8 April 2024.

Ditarget Rampung Kuartal III-2025, OJK Kaji dan Uji Coba ETF Berbasis Kripto

Dia memastikan, pihaknya mendorong para CPFAK lain untuk dapat mempercepat proses pendaftaran menjadi PFAK. Pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri yang tinggi tetapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia.

“Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022 CPFAK diminta untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan dan melengkapi persyaratan sebagai PFAK kepada Bappebti.

Dalam aturan yang berlaku, bagi pedagang kripto di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SPAB dari CFX, selanjutnya akan melakukan proses lanjutan di Bappebti termasuk melakukan Fit and Proper Test yang kemudian status pedagang kripto dari CPFAK dapat berubah menjadi PFAK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya