Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda ke 2026 untuk Lindungi Pelaku Usaha

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham [dok. Humas BPJPH/ Kementerian Agama]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Keputusan ini menurutnya juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.

Cemburu Rebutan Cewek Penjual Es, Tukang Cukur di Bekasi Tikam Rekan Kerja hingga Tewas

"Bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024," ujarnya.

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Halal Indo 2025, Kemenperin Kantongi komitmen investasi Rp7,2 Triliun

Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Misalnya, tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.

Pemerintah juga telah membangun ekosistem halal, antara lain dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH serta terbentuknya 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, saat ini sudah ada 248 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan dengan melatih 94.711 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 1.220 Auditor Halal yang berada pada 72 LPH, 7.878 Penyelia Halal.

Genjot Penjualan UMK, SIG Dorong Pemasaran Online

Ilustrasi masjid

Malu-maluin! Anak Eks Wali Kota Cirebon Kepergok Nyolong Sepatu di Masjid

Aksi tak terduga dilakukan Aulia Septia Nugraha (33), anak dari mantan Wali Kota Cirebon periode 2018–2023, Nazhrudin Azis. Dia kepergok nyolong sepatu di masjid.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025