Tak Hanya Rumah Tapak, Rusun Bisa Jadi Lokasi Program Tapera
Kamis, 6 Juni 2024 - 08:37 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
a. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
Baca Juga :
Jauh dari Layak! Begini Potret Rumah Gubuk Rouf, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.

7 Rahasia Keuangan Orang yang Hidup Nyaman dengan Gaji Pas-pasan
Banyak orang berpikir bahwa hidup nyaman hanya bisa didapatkan dengan gaji besar. Namun, kenyataannya, ada banyak orang dengan penghasilan rata-rata bisa hidup stabil
VIVA.co.id
26 Maret 2025