Dana Bansos Rp900 Ribu Cair, Begini Cara Ceknya

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)
Sumber :

Jakarta, VIVA – Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap ketiga tahun ini. 

img_title Klarifikasi soal Isu Dana Nasabah Rp 17 Miliar, BTN Bersiap Tempuh Jalur Hukum

Pencairan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari Kamis, 19 September 2024, kepada 181.353 penerima manfaat. Bantuan ini disalurkan kepada tiga kelompok penerima, yaitu penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, bantuan sosial yang dicairkan merupakan akumulasi tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September. Setiap penerima mendapatkan total bantuan sebesar Rp900 ribu, dengan rincian Rp300 ribu per bulan. 

img_title Cegah Dana Bansos Digunakan Penerima buat Judi Online, Luhut Bakal Pakai Cara Ini

Warga menunjukkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Photo :
  • ANTARA

Perlu diketahui, Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) ini disalurkan kepada beberapa kategori penerima sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022. Berikut syarat-syarat penerima PKD:

img_title BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

1. Ber-KTP dan Berdomisili di DKI Jakarta

Hanya penduduk dengan KTP DKI Jakarta yang berhak menerima bantuan.

2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima harus sudah terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria sesuai jenis bantuan sosial yang diberikan. Misalnya, lansia berusia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun, atau penyandang disabilitas yang telah terdaftar.

3. Verifikasi dan Validasi oleh Dinsos DKI Jakarta

Data penerima diverifikasi secara langsung oleh Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan.

Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk penerima bansos ini. Masyarakat yang terindikasi memiliki ketidaklayakan dalam DTKS dari Kemensos RI atau hasil musyawarah kelurahan (Muskel), serta warga dengan kepemilikan aset seperti kendaraan mobil atau NJOP di atas Rp1 miliar, tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos PKD. Demikian juga PNS, TNI, Polri, dan penerima bantuan sosial lain dari APBN.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Situs KLJ

Photo :
  • Tangkapan Layar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerimaan bansos KLJ, bisa melakukannya secara online melalui laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka peramban di perangkat.
2. Kunjungi situs siladu.jakarta.go.id.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar.
4. Pastikan data yang dimasukkan benar, kemudian klik tombol "Cek".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut