OJK Buka Lowongan Besar-besaran, Simak Syarat dan Daftarnya
Senin, 2 Desember 2024 - 15:00 WIB
Sumber :
- www.istockphoto.com
- Usia maksimal: D-IV/S1: 29 tahun per 1 Oktober 2024 dan S2/S3: 33 tahun per 1 Oktober 2024
- Pendidikan: Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan Akreditasi A, dan Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan syarat ijazah telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Jurusan/Bidang Studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Minimal 3,00 dari skala 4,00.
- Kemampuan Bahasa: Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau bahasa asing lainnya.
- Pengalaman Kerja dan Sertifikasi: Diutamakan bagi yang memiliki pengalaman kerja atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
Baca Juga
Persyaratan Khusus Lowongan Kerja OJK 2024 Syarat PCT:
- Berusia per 1 Oktober 2024 maksimal 27 tahun
- IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00
- Ijazah lulusan dari PT Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kemendikbud Ristek
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK
- Pengalaman Kerja dan Sertifikasi: diutamakan bagi yang memiliki pengalaman kerja atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran lowongan kerja OJK 2024 dilakukan secara online melalui https://ojkpcs8pct2.shl.co.id. Rekrutmen tenaga kerja OJK ini akan diselenggarakan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Pihak OJK juga tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar (bimbel) mana pun untuk persiapan seleksi masuk. Bagi Anda yang berminat, segera siapkan diri Anda, jangan lewatkan kesempatan berkarier di institusi yang berperan penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.
Baca Juga
OJK Denda 113 Pihak Bidang PMDK hingga Agustus 2026, Totalnya Rp104,63 Miliar
OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) dengan total denda sebesar Rp104,63 miliar
VIVA.co.id
7 September 2026