Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!
- VIVAnews/Arrijal Rachman
Jakarta, VIVA -Â Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Harga Jual Eceran (HJE) rokok dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
Pada bagian pertimbangan dari beleid tersebut, dijelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk-produk hasil tembakau di masyarakat, serta demi mengoptimalkan aspek penerimaan negara.
"Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," sebagaimana dikutip dari bagian pertimbangan PMK No. 97/2024 tersebut, dikutip Sabtu, 14 Desember 2024.
Ilustrasi merokok.
- Dok. Istimewa
Kenaikan HJE rokok mulai 1 Januari 2025 itu akan sangat bervariasi untuk masing-masing jenis produk hasil tembakau, dengan rincian sebagai berikut:
Daftar HJE Rokok 2025:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang atau naik 5,08 persen, dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang atau naik 7,6 persen dengan tarif cukai Rp 746/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM):
a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang atau naik 4,8 persen dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang atau naik 6,8 persen dengan tarif cukai Rp 794/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang atau naik 15 persen dengan tarif cukai Rp 223/batang
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 atau naik 18,6 persen dengan tarif cukai Rp 122/batang
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang atan naik 5 persen dengan tarif cukai Rp 1.231/batang