Dapat Insentif Pemerintah, PPN MinyaKita hingga Gula Industri Tetap 11 Persen

MinyaKita.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemendag.

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Namun, untuk sejumlah barang tetap akan dikenakan tarif PPN 11 persen.

Prabowo Turunkan Tarif AS untuk Lindungi Pekerja, Warganet: Negosiasi Brilian!

Airlangga mengatakan, tarif PPN 11 persen ini diantaranya untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Dalam hal ini pemerintah menanggung 1 persen dari kenaikan PPN 12 persen.

"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut pemerintah memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang pokok dan kebutuhan penting. Yaitu MinyaKita itu diberikan 1 persen jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu, dan gula industri jadi masing-masing tetap di 11 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers Senin, 16 Desember 2024.

Mentan Amran Tegaskan Impor Produk Pertanian AS Sesuai Kebutuhan, Jamin Petani Terlindungi

Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Airlangga menjelaskan, stimulus ini diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk gula industri. Menurutnya, gula industri berperan penting untuk menopang industri pengolahan makanan dan minuman. 

Sektor Usaha di Indonesia yang Dinilai Dapat Angin Segar Kebijakan Tarif Impor AS 19 Persen

"Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yaitu 36,3 persen juga tetap 11 persen," jelasnya.

Pabrik Gula PT Industri Gula Glenmore.

Photo :
  • Dokumentasi PT Industri Gula Glenmore.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan tarif PPN untuk barang-barang yang dikecualikan. Hal ini di antaranya beras, daging, ikan, telur, susu, sayur, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," jelasnya.

Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter (DKEM) BI Juli Budi Winantya.

BI Pede Kesepakatan Tarif Impor AS Jadi Angin Segar Investasi hingga Pasar Keuangan RI

Bank Indonesia melakukan kajian mendalam terkait dampak kesepakatan tarif impor Amerika Serikat terhadap pasar keuangan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025